Pasal 16
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan
yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai
berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
penjenjangan fungsional di bidang pemberdayaan
masyarakat untuk Kategori Keahlian; dan
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan
yang akan diangkat menjadi Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana
atau Diploma IV, ditambah 65% (enam puluh lima
persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan
pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi
dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur
penunjang.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan
yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana
atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan ke
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keahlian disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Promosi
