Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang pemberdayaan masyarakat yang akan
diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) untuk Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda/Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya/Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemberdayaan
Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan
lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat
terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dapat dihitung secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan penyampaian usul pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
