Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penggerak Swadaya
Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma
IV di bidang sosial, ekonomi, hukum, politik,
pendidikan, psikologi, komunikasi, dan pertanian;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari
calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1
(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat setelah memenuhi syarat sesuai
dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat.
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat yang belum mengikuti
atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat
sejak sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang
menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
