Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat serta harus mempertimbangkan kebutuhan
jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
