PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
jumlah wilayah kerja yang dilayani;
tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan
desa; dan
- kompleksitas masalah bidang pemberdayaan
masyarakat.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat diatur lebih lanjut oleh
pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
