PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Penggerak Swadaya Msyarakat Ahli Madya;
dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling
tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
digunakan sebagai dasar penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
