PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN LINGKUNGAN BADAN KEPEGWAIANA NEGARA
Pasal 3
Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
