PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN LINGKUNGAN BADAN KEPEGWAIANA NEGARA
Pasal 4
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
