PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN LINGKUNGAN BADAN KEPEGWAIANA NEGARA
Pasal 2
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk juga jabatan di lingkungan Kantor Regional BKN, Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri.
