Pasal 20
pasal.id
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan
menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Teknisi Siaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Teknisi Siaran yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
