PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 21
pasal.id
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Siaran Ahli Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Teknisi Siaran Ahli Madya yang memiliki pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
