PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 19
pasal.id
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Teknisi Siaran yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 31 Desember 2021.
