Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III di bidang ekonomi, manajemen transportasi, statistik, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki pengalaman kerja di bidang Angkutan Udara paling singkat 2 (dua) tahun; h. memiliki setifikat Inspector Training System (ITS) di bidang Angkutan Udara; dan i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengalaman kerja di bidang Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas unsur utama, dan penambahan dari unsur penunjang yang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i. (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (6) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (7) Penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
