Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Angkutan Udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah SMA/sederajat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang angkutan udara paling singkat 2 (dua) tahun; f. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang angkutan udara; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan penyesuaian/ inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (8) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
