Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma II di bidang ekonomi, manajemen transportasi, statistik, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara harus mengikuti dan
lulus pendidikan dan pelatihan di bidang Angkutan Udara. (5) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik. (7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
