Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan. (3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), yang bersangkutan wajib memiliki sertifikat penyelenggaraan angkutan udara.
