PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah area pengendalian dan objek area pengawasan;
b. ruang lingkup area pengendalian dan objek area pengawasan; dan c. tingkat risiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
