PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 21
pasal.id
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
