Pasal 22
pasal.id
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
