Pasal 20
pasal.id
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia. (2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
