Pasal 17
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
