Pasal 16
pasal.id
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah SMA/sederajat; e. memiliki pengalaman di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. memiliki sertifikat sebagaimana dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (8) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina. (10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
