Pasal 15
pasal.id
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, manajemen transportasi, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK) atau bidang lainnya yang relevan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun yang dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i. (6) Pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas unsur utama dan penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. (7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
