Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma II di bidang teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, komputer, matematika dan ilmu pengetahuan alam,
ekonomi, manajemen transportasi, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK); e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat. (5) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan sejak menjadi Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik. (7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
