Pasal 18
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
