Pasal 34
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Keimigrasian dikutsertakan pelatihan yang disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari tim penilai. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Keimigrasian, antara lain dalam bentuk: a. Pelatihan fungsional; dan b. Pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan, Pemeriksa Keimigrasian dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Pemeriksa Keimigrasian.
(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. Memelihara kemampuan Pemeriksa Keimigrasian; b. Seminar; c. Lokakarya; atau d. Konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pemeriksa Keimigrasian diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Imigrasi selaku Pimpinan Instansi Pembina.
