Pasal 33
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat Pemeriksa Keimigrasian dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menduduki jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Penata Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi yang menduduki jabatan Pemeriksa keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pemeriksa keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Pemeriksa keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (5) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Keimigrasian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemeriksa Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
