Pasal 35
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemeriksa Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (3) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
