PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas: a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
