Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut: a. Sasaran Kerja Pegawai Pemeriksa Keimigrasian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. Sasaran Kerja Pegawai Pemeriksa Keimigrasian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Pemeriksa Keimigrasian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Pemeriksa Keimigrasian pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
