Pasal 19
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Target Angka Kredit minimal Pemeriksa Keimigrasian dalam waktu 1 (satu) tahun,terdiri atas: a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana; c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Penyelia. (2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, tugas jabatan pengembangan profesi, dan unsur penunjang. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian digunakan sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
