Pasal 18
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian wajib dilantik dan mengangkat sumpah janji/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pemeriksa Keimigrasian yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Pemeriksa Keimigrasian yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
