Pasal 17
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Standar kompetensi Pemeriksa Keimigrasian yang mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi Pemeriksa Keimigrasian untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2020. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2020.
