Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;dan b. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
