Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan keimigrasian paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Pengangkatan Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ayat (1) yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang. (4) Pengalaman kerja di bidang keimigrasian yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dibuat menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
