Pasal 29
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila : a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktutal; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. (4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
