Pasal 28
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus); d. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus); e. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan f. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh). (2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan huruf d. (4) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2), dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
