Pasal 27
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (7) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
