Pasal 25
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Target Angka Kredit dari kegiatan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode, paling sedikit, a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda. (4) Pengawas dan Alat Mesin Pertanian yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
