PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 24
BAB 11 — TIM PENILAI
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki tugas, yaitu: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
