Pasal 23
BAB 11 — TIM PENILAI
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Penetapan Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah diluar Kementerian Pertanian. (3) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian, unsur kepegawaian, dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil. (6) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya. (7) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (8) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (9) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja. (10) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (11) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (12) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (13) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
