Pasal 22
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian. (2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
