Pasal 21
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan b. Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi pengawasan alat
dan mesin pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian. (2) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan hasil penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. (5) Capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian didasarkan pada capaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai. (6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. (7) Dalam hal capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 2018. (9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (10) Capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
