Pasal 30
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengawas Alat dan Mesin Pertanian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (4) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah Magister (S2) atau Doktor (S3) sesuai dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (5) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (6) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian, dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. (7) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan Angka Kredit: a. 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. (8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
