Pasal 18
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya. (2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya. (3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi Target Angka Kredit paling sedikit 30 (tiga puluh) dari kegiatan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. (4) Penetapan Target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
