Pasal 17
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
