Pasal 16
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2020.
