Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
