Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun berdasarkan butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan. (2) Penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas. (4) Setiap usulan penilaian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus melampirkan surat pernyataan melakukan kegiatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
