PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 93
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi kepangkatan dan jabatan I menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; dan b. penyiapan konsep penyelesaian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN.
